Jakarta, 20 Februari 2025 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja (SP) BPJS Ketenagakerjaan menggelar audiensi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pada 20 Februari 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh manajemen BPJS Ketenagakerjaan serta Ketua Umum DPP SP BPJS Ketenagakerjaan dan Ketua Bidang Organisasi DPP SP BPJS Ketenagakerjaan. Audiensi bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan serikat pekerja, khususnya dalam memastikan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Dalam kesempatan ini, DPP SP BPJS Ketenagakerjaan dan KSPSI sepakat untuk mempererat hubungan dan meningkatkan kerja sama dalam rangka memperjuangkan hak-hak pekerja, serta memastikan bahwa program-program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dapat terlaksana dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh tenaga kerja.
Ketua Umum DPP SP BPJS Ketenagakerjaan dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kolaborasi yang solid antara serikat pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan agar setiap pekerja di Indonesia mendapatkan perlindungan yang sesuai dan berkualitas. Ia juga menegaskan bahwa penguatan komunikasi dan koordinasi antara pihak manajemen BPJS Ketenagakerjaan dan serikat pekerja sangat krusial untuk mendorong kesuksesan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Audiensi ini juga menghasilkan beberapa poin penting terkait penguatan sinergi antara serikat pekerja dan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah pentingnya sosialisasi yang lebih intensif mengenai program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh anggota serikat pekerja, agar mereka dapat memanfaatkan program ini secara maksimal. Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat untuk terus bekerja sama dalam mengatasi berbagai tantangan dan permasalahan yang dihadapi dalam implementasi program jamsos ketenagakerjaan di lapangan.
Melalui audiensi ini, DPP SP BPJS Ketenagakerjaan dan KSPSI berkomitmen untuk terus memperjuangkan kesejahteraan pekerja di Indonesia, dengan memastikan perlindungan sosial yang lebih baik dan lebih merata bagi seluruh tenaga kerja di tanah air.